Lamongan 10 Juni 2025 - DPRD Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Nota Pengantar Perubahan Rencana Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-RPPAS) Tahun Anggaran 2025. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD berlangsung di ruang Paripurna Kantor DPRD kabupaten Lamongan. Rapat tersebut dihadiri Pimpinan, Anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Wakil Bupati Kabupaten Lamongan, serta pimpinan OPD dan sejumlah ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Lamongan.
Suasana Ruang Rapat Paripurna
Rapat Paripurna ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 11 Februari Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan Perancangan Perda oleh Wakil Bupati kepada Ketua DPRD
Setelah penyampaian Nota Pengantar oleh Wakil Bupati, maka selanjutnya akan dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran bersama tim Anggaran Pemerintah Daerah sebagaimana tersebut dalam pasal 17 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.