Lamongan, 28 Juli 2025 – DPRD Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Paripurna membahas tentang Persetujuan RAPERDA Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lamongan dengan dihadiri oleh Jajaran Forkopimda, Anggota DPRD, Sekretariat Daerah, serta perwakilan dari setiap OPD di Kabupaten Lamongan.
Badan Anggaran menyampaikan adanya perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yaitu Pendapatan Daerah setelah diproyeksikan sebesar 3.237 triliun mengalami penurunan sebesar 0.39%. untuk belanja daerah diproyeksikan naik sekita 3.325 triliun mengalami kenaikan sebesar 1.98%. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengalami defisit sebesar 88.5 miliar. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar 0 rupiah.
Badan Anggaran memberikan masukan agar kenaikan target PAD pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sudah benar sesuai dengan realita dan meminta kepada pemerintah daerah selalu melakukan monitoring evaluasi kerja Perangkat Daerah penghasil sehingga target PAD diakhhir tahun nanti dapat tercapai 100%. Dengan disetujuinya rancangan peraturan derah perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 memohon untuk segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas yang berpihak kepada rakyat, sesuai harapan dan aspirasi masyarakat Lamongan. Keputusan yang ditetapkan hari ini bukan hanya pengolahan anggaran, tetapi penentu wajah masa depan Lamongan.