Lamongan, 21 Agustus 2025 – Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan yang diketuai oleh MAHFUD SHODIQ, S. Sos. melakukan pengawasan dalam Daerah ke jalan Lingkar Utara dengan didampingi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan, Dinas PU Bina Marga Kabupaten Lamongan dan Perwakilan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur – Bali.
Pengawasan Dalam Daerah Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan ke Jalan Lingkar Utara Lamongan didapati hasil sebagai berikut :
JLU diutamakan untuk kendaraan besar bertonase berat agar tidak melintas diwilayah dalam kota Lamongan, kecuali yang mengarah ke Mojokerto disiapkan simpang Terminal Lamongan.
Median pada jalan Nasional dititik awal dan akhir JLU masih pendek, sehingga perlu diteruskan sampai menyambung ke median eksisting atau minimal sampai melebigi daerah taper.
Perlu dibuatkan penambahan bahu jalan yang diperkeras diririk awal dan akhir JLU, sehingga masih ada ruang unruk kendaraan yang akan melaju lurus tidak terganggu oleh antrian kendaraan di APILL.
Terdapat dua simpangan antar jalan nasional eksiting dengan JLU yang tidak dilengkapi APILL dan hanya didukung Warning Light yaitu persimpangan tersebut rata-rata melaju dengan kecepatan 60 km/jam dengan ukuran kendaraan besar dan berat, apabila ada kendaraan yang melaju dari jalan minor utara atau selatan menyebabkan kendaraan dari barat atau timur kesulitan untuk melakukan pengereman mendadak. Lebih dari 6 insiden kecelakaan yang terjadi dipersimpangan tersebut yang menyebabkan korban jiwa.
Mohon diakomodir APILL pada kedua simpangan tersebut, mengingat adanya JLU, ruas jalan minor dari utara atau selatan adalah jalan poros kecamatan serta pada perencanaan awal diusulkan untuk pembuatan underpass.
Mohon ditertibkan jika ada pemasangan logo atau stiker selain dari Dinas Perhubungan atau BBJN Jawa Timur – Bali agar dibersihkan.
Mohon diperhatikanpandangan bebas bagi pengemudi pada lokasi simpang. Apabila lahan sekitar simpang masih milih pemerintah, agar tidak ada okupansi bangunan liar disekitarnya,
Pemasangan ranting pohon yang menutupi rambu dan RPPJ, khusunya yang ada pada ruas jalan nasional di titik awal dan akhir JLU.