Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan asistensi dan supervisi terkait mekanisme penyusunan program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota se Jawa Timur, serta alur pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kegiatan ini difasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk sinkronisasi proses pembentukan produk hukum daerah.
Asistensi dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Sub-Substansi Binwas Kebijakan Kabupaten/Kota Wilayah II, Bapak M. Syafaat Djauhari, S.H., M.H., beserta jajaran. Melalui kegiatan ini, DPRD Lamongan mendapatkan masukan teknis terkait tahapan pembahasan Raperda, mulai dari pembicaraan Tingkat I hingga pembicaraan Tingkat II. Dalam sesi koordinasi, disampaikan bahwa pembahasan Raperda dilakukan melalui dua tingkatan:
1. Pembahasan Tingkat I ini meliputi:
· Penjelasan atau Nota Pengantar Bupati maupun Bapemperda mengenai Raperda (Paripurna Hari Pertama);
· Penyampaian Pendapat Bupati atau Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda (Paripurna Hari Kedua);
· Tanggapan Bupati atau Jawaban Fraksi atas pendapat maupun pandangan umum Fraksi (Paripurna Hari Ketiga);
· Pembahasan oleh Panitia Khusus disertai Berita Acara Persetujuan dengan Bagian Hukum;
2. Pembahasan Tingkat II ini meliputi :
· Pengambilan Keputusan dalam rapat paripurna didahului dengan penyampaian laporan Panitia khusus;
· Permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripurna;
· Pendapat akhir Bupati.
Berdasarkan Pasal 88A Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, setelah pembahasan tingkat I selesai, Raperda harus diajukan untuk fasilitasi kepada Gubernur. Fasilitasi dapat dilaksanakan sebelum penetapan bersama Bupati dan DPRD sesuai kewenangan.
Bapemperda juga menegaskan bahwa apabila fasilitasi dari Gubernur belum turun hingga melewati tahun berjalan, Raperda tetap akan dimasukkan ke dalam Propemperda Tahun Berikutnya sampai dinyatakan selesai dan disetujui pada Pembahasan Tingkat II.
Melalui asistensi ini, DPRD Kabupaten Lamongan diharapkan semakin memperkuat proses legislasi daerah agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat.