SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KOMISI C DPRD KABUPATEN LAMONGAN MENINJAU PENGOLAHAN LIMBAH PT. QL HASIL LAUT SEDAYULAWAS BRONDONG

berita
Kamis, 21 Agustus 2025
462x dilihat
Foto: KOMISI C DPRD KABUPATEN LAMONGAN MENINJAU PENGOLAHAN LIMBAH PT. QL HASIL LAUT SEDAYULAWAS BRONDONG

Lamongan, 21 Agustus 2025 – Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan yang diketuai oleh MAHFUD SHODIQ, S. Sos. melakukan pengawasan dalam Daerah ke PT. QL Hasil Laut Brondong dengan didampingi oleh PT. QL Hasil Laut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan, Pj. Danramil 0812/18 Brondong, Kapolsek Brondong dan Satpol PP Brondong.

Pengawasan Dalam Daerah Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan ke PT. QL Hasil Laut didapati hasil sebagai berikut :

PT. QL Hasil Laut Brondong merupakan perusahaan pengolahan hasil laut yang berdiri sejak 2008 di Brondong, Lamongan. Perusahaan ini berfokus pada produksi surimi, produk olahan surimi dan fishmeal.

Berawal dari keluhan masyarakat yang mencium aroma tidak sedap dari pembuangan limbah air. Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk memiliki system monitoring pengendalian pencemaran limbah udara dan air, menempatkan operator khusus IPAL yang bersetifikat kompetensi, mengembangkan teknologi pembaharuan limbah selain menggunakan bakteri, mendorong perusahaan agar melakukan komunikasi yang baik dan terbuka kepada nelayan, pemerintah serta masyarakat sekitar.

SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 43-49, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • sekretariatdprdlamongan0@gmail.com
  • (0322) 317794
  • +6281319848633
Logo Branding Lamongan
© 2026 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan