SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN LAMONGAN DALAM RANGKA PERSETUJUAN PROPEMPERDA TAHUN 2026

berita
27 November 2025
187x dilihat
Foto: RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN LAMONGAN DALAM RANGKA PERSETUJUAN PROPEMPERDA TAHUN 2026

Lamongan – 27 November 2025 Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lamongan secara resmi menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lamongan Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Kamis, 27 November 2025. Laporan tersebut menjadi rangkaian penting dalam penyusunan agenda legislasi daerah untuk tahun mendatang, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan hasil koordinasi antara Bapemperda DPRD dan Pemerintah Daerah, ditetapkan 11 judul Rancangan Peraturan Daerah yang akan menjadi prioritas pembahasan pada tahun 2026. Rancangan Perda tersebut terdiri dari:

A. Inisiatif DPRD (4 Judul)

  1. Penyelenggaraan Pendidikan Gratis pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Lamongan.

  2. Perlindungan Peternak di Lamongan.

  3. Tata Niaga Tembakau untuk Perlindungan Petani.

  4. Pembudidayaan Ikan.

B. Usulan Pemerintah Daerah (7 Judul)

  1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

  2. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

  3. APBD Tahun Anggaran 2027.

  4. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  5. Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan Umum.

  6. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan.

  7. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Lamongan.

Dalam penyampaiannya, Bapemperda menegaskan bahwa seluruh materi Propemperda 2026 telah dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun kesimpulan utama yang disampaikan, antara lain:

  • Rencana Propemperda 2026 telah memenuhi syarat formil maupun materil.

  • Keseluruhan judul Raperda telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

  • Propemperda 2026 menjadi pedoman resmi bagi penyusunan dan pengajuan Raperda oleh DPRD maupun Pemerintah Daerah sepanjang tahun 2026.

Mengawali persetujuan, Bapemperda menyampaikan bahwa penetapan Propemperda merupakan amanat undang-undang. Dengan mengucapkan “Bismillahirrohmanirrohim”, Bapemperda memohon agar Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2026 dapat disetujui dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang terhormat. Bapemperda juga memberikan beberapa harapan dan rekomendasi, antara lain:

  1. Pemerintah Daerah diharapkan segera melakukan penyusunan Raperda secara tepat, memperhatikan urgensi dan prioritas.

  2. Raperda yang telah disepakati agar diajukan sesuai mekanisme, termasuk harmonisasi di Kanwil Kemenkumham.

SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 43-49, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • sekretariatdprdlamongan0@gmail.com
  • (0322) 317794
  • +6281319848633
Logo Branding Lamongan
© 2025 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan