Lamongan – 27 November 2025 Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lamongan secara resmi menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lamongan Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Kamis, 27 November 2025. Laporan tersebut menjadi rangkaian penting dalam penyusunan agenda legislasi daerah untuk tahun mendatang, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan hasil koordinasi antara Bapemperda DPRD dan Pemerintah Daerah, ditetapkan 11 judul Rancangan Peraturan Daerah yang akan menjadi prioritas pembahasan pada tahun 2026. Rancangan Perda tersebut terdiri dari:
A. Inisiatif DPRD (4 Judul)
B. Usulan Pemerintah Daerah (7 Judul)
Dalam penyampaiannya, Bapemperda menegaskan bahwa seluruh materi Propemperda 2026 telah dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun kesimpulan utama yang disampaikan, antara lain:
Mengawali persetujuan, Bapemperda menyampaikan bahwa penetapan Propemperda merupakan amanat undang-undang. Dengan mengucapkan “Bismillahirrohmanirrohim”, Bapemperda memohon agar Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2026 dapat disetujui dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang terhormat. Bapemperda juga memberikan beberapa harapan dan rekomendasi, antara lain: