Berita 17 Mei 2017 728
Pansus I dan II DPRD Kab. Lamongan gelar Public Hearing dengan sejumlah LSM terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang di bahas oleh Pansus I. sedangkan Raperda tentang perubahan atas perda Kab.Lamongan Nomor 30 Tahun 2007 tentang sistem pendidikan yang di bahas oleh Pansus II.
Dalam kegiatan Public Hearing kali ini masing- masing pansus mendengarkan dan menjaring aspirasi dari LSM dan pihak yang berkepentingan terhadap Raperda di maksud. yang mana hasil akhir dari public hearing nantinya kemungkinan akan di masukkan dalam draf Raperda yang kemudian akan di bahas dan disempurnakan dalam Rapat Pansus dengan eksekutif .
Dalam Hearing tersebut Pansus I mendapat salah satu masukan dari LSM terkait Retribusi tarif pelayanan kesehatan di puskesmas dan UPT Labkesda, yang harus diimbangi dengan kualitas pelayanan yang maksimal dan prima.
Sedangkan pansus II juga mendapat saran dari salah satu LSM terkait sistem pendidikan jika memang ada keterlibatan orang tua dan masyarakat dibutuhkan dalam pembiayaan pendidikan maka pengaturan pungutan dari orang tua dan masyarakat harus jelas dan diatur dengan mekanisme partisipatif melalui Peraturan Bupati termasuk sanksi bagi managemen sekolah yang memungut biaya pendidikan secara tidak transparan dan diluar ketentuan.