Lamongan – Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) merupakan suatu bentuk pesta Demokrasi. PILKADES tidak terlepas dari partisipasi masyarakat Desa dalam kegiatan politik. Syarat dan tata cara PILKADES di Kabupaten Lamongan diatur dengan Peraturan Bupati Lamongan No 42 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Lamongan.
Terkait dengan akan dilaksanakan PILKADES serentak Tahun 2016 di 22 Kecamatan se Kabupaten Lamongan, Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan melakukan Audiensi dengan Asisten Tata Praja, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan Desa dan Camat. Di ruang Banggar pada hari Jumat tanggal 22 April 2016.
Adapun isi pokok dari hasil Audensi tersebut sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan PILKADES tersebut, mohon Camat bisa memaksimalkan penggawasan mulai dari proses awal pendaftaran sampai dengan pelaksanaan dan pelaporan.