Komisi B dan komisi D DPRD Kabupaten Lamongan menerima aspirasi masyarakat dari Paguyuban Rest Area Stadion Surajaya Lamongan untuk menyampaikan permasalahan kios di kawasan Stadion Surajaya dan permohonan kejelasan mengenai pemberian ganti rugi atau kompensasi bagi pedagang yang berdampak”.Paguyuban Rest Area Stadion Surajaya Lamongan adalah wadah atau organisasi perkumpulan para Pedagang Kaki Lima (PKL) atau pemilik stan yang dulunya berjualan di area depan Stadion Surajaya Lamongan.
Keberadaan paguyuban ini berkaitan erat dengan kebijakan penataan ulang kawasan luar stadion agar tampak lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi pengunjung maupun kegiatan wisata kuliner.

"Harapan diadakannya audiensi Pedagang PKL di Rest Area Stadion Surajaya Lamongan ini , berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan segera memberikan kebijakan pemberian ganti rugi / kompensasi bagi pedagang yang terdampak".
Turut hadir :
@disbudporapar.lamongan ,
@diskoperindag.lamongan ,
@bagperekonomian_lamongan,
@pdpasarlamongan





