SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KOMISI C TINDAK LANJUTI PENDIRIAN PUSAT PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI LAMONGAN

berita
17 September 2019
1.422x dilihat
KOMISI C TINDAK LANJUTI PENDIRIAN PUSAT PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI LAMONGAN

Lamongan ? Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Selasa (16/7). Kunjungan diterima oleh Edward Nixon Pakpahan selaku Kepala Sub Direktorat Prasarana dan Jasa.

Freddy Wahyudi, Wakil Ketua Komisi C mempertanyakan keselamatan pemukiman sekitar meningat warga Lamongan semangat menolak rencana pembangunan Pengelolaan Limbah dan B3.

Edward menjelaskan bahwa limbah B# tidak berbahaya selama selama dikelola dengan teknologi yang tepat. Kegiatan pengelolaan limbah B3 meliputi penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah.

Pembangunan pengelolaan limbah di Lamongan merupakan salah satu upaya menjaga lingkungan di tengah rencana penguatan industri. Kementrian Lingkungan Hidup siap memfasilitas i pendirian pengelolaan limbah tambahnya di akhir konsultasi.

Posting Lainnya

SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 43-49, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • sekretariatdprdlamongan0@gmail.com
  • (0322) 317794
  • +6281319848633
Logo Branding Lamongan
© 2025 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan