SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN LAMONGAN DALAM RANGKA PERSETUJUAN RAPERDA APBD TAHUN ANGGARAN 2026

berita
27 November 2025
178x dilihat
Foto: RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN LAMONGAN DALAM RANGKA PERSETUJUAN RAPERDA APBD TAHUN ANGGARAN 2026

Lamongan — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lamongan telah menyelesaikan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil pembahasan tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai rekomendasi resmi Banggar untuk proses pengesahan APBD 2026.

Dalam pembahasan tersebut, Banggar menetapkan komponen APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut:

1. Pendapatan Daerah  Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan mencapai Rp 3.074.112.400.900 (3 triliun 74 miliar 112 juta 400 ribu 900 rupiah).

2. Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp 3.149.406.518.500 (3 triliun 149 miliar 406 juta 518 ribu 500 rupiah).

3. Defisit Anggaran APBD 2026 tercatat sebesar Rp 75.294.117.600 (75 miliar 294 juta 117 ribu 600 rupiah).

4. Pembiayaan Netto  ditetapkan sejumlah Rp 75.294.117.600yang digunakan menutup defisit anggaran.

5. SILPA : Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2026 ditetapkan 0 rupiah.

Dalam rapat pembahasan, Banggar menyampaikan beberapa catatan strategis kepada Pemerintah Daerah, antara lain:

  1. Apresiasi atas kenaikan target PAD pada APBD 2026 serta meminta optimalisasi monitoring dan evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah penghasil.

  2. Mendorong Perumda Kabupaten Lamongan untuk melakukan inovasi usaha secara terukur guna meningkatkan kontribusi terhadap PAD.

  3. Meminta peningkatan pengawasan terhadap PD Pasar agar mampu memberikan kontribusi signifikan pada pendapatan daerah.

  4. Mengimbau Pemda agar lebih selektif dalam penggunaan anggaran, dengan memperhatikan prinsip prioritas, proporsionalitas, dan kebermanfaatan.

  5. Meminta peningkatan pengawasan terhadap aktivitas penambangan Galian C sesuai regulasi agar berkontribusi optimal pada PAD 2026.

  6. Meminta pemerintah melakukan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur jembatan, termasuk jembatan di Desa Sidokumpul, Kecamatan Sambeng, untuk mendukung konektivitas dan ekonomi daerah.

  7. Mendorong percepatan Universal Health Coverage (UHC) melalui peningkatan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

  8. Meminta agar Raperda APBD 2026 yang telah disetujui segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Banggar DPRD Lamongan menyampaikan tiga poin kesimpulan utama:

  1. Raperda APBD 2026 telah dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan bersama TAPD.

  2. Raperda telah mengalami penyempurnaan dan penyesuaian sesuai regulasi yang berlaku.

  3. Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 telah memenuhi syarat formil dan materil untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan.

Dengan terselesaikannya pembahasan ini, DPRD Kabupaten Lamongan bersama Pemerintah Daerah berkomitmen untuk mewujudkan APBD yang lebih efektif, akuntabel, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lamongan.

SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 43-49, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • sekretariatdprdlamongan0@gmail.com
  • (0322) 317794
  • +6281319848633
Logo Branding Lamongan
© 2025 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan