MEMINTA BPN MEMBANTU MASYARAKAT TIDAK MAMPU

Berita 17 Maret 2015

MEMINTA BPN MEMBANTU MASYARAKAT TIDAK MAMPU

        MINTA BPN KLARIFIKASI PRONA

                       BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU

 Membantu Masyarakat Tidak Mampu Dalam MensertifikatkanTanah  

            Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan Baru lalu (5/2) melakukan Silaturahim di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan minta Klarifikasi Program Pemerintah Pusat terhadap Pensertifikatan Tanah bagi masyarakat yang tidak mampu pada tahun 2015.   Program tersebut oleh Pemerintah Pusat kali ini difokuskan pada dua Kecamatan yakni meliputi Kecamatan Solokuro dan Kecamatan Glagah. Tahapan Program Nasional tersebut pada Tahun 2015 ini menggarap pensertifikatan tanah milik masyarakat yang tidak mampu secara gratis mencapai 2.500 bidang tanah. Antusias masyarakat dalam program tersebut disambut baik dua kecamatan itu, namun masyarakat tersebut mengalami kendala dalam persyaratan kecukupan administrasi untuk Program Nasional tersebut, sehingga program tersebut belum bisa maksimal dilaksanakan, sambil menunggu kelengkapan administrasi yang dibutuhkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan, BPN minta kepada masyarakat yang mengurus Prona melalui Kepala Desa atau Pokja-Pokja untuk segera melengkapi persyaratan administrasinya, agar petugas yang menangani Prona tersebut dapat menyelesaikan tugas-tugasnya dengan baik. Namun untuk sementara ini masyarakat pada dua Kecamatan tersebut yang sudah memenuhi persyaratan administrasinya baru mencapai 30 persen saja. Hal ini dikatakan Hj. Zulaikhah, Ak Ketua Komisi A DPRD Lamongan beberapa waktu yang lalu kepada Suara Dewan melalui telepon celulernya.

               Pada kesempatan yang lain Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Lamongan melalui juru bicaranya Achmad Ghoib, Apt Kepala Seksi Bidang Pengukuran kepada Suara Dewan beberapa waktu yang lalu mengatakan, “ Sebenarnya masyarakat yang lagi mengikuti Program Nasional pensertifikatan tanahnya di BPN tidak ada masalah, asalkan masyarakat tersebut sudah melengkapi data administrasi yang sudah menjadi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan dari BPN Pusat. Memang masyarakt yang sudah mampu melengkapi persyaratan administrasi masih 30 persen saja selebihnya masih dalam proses pengurusan administrasi lain seperti KTP nya habis masa berlakunya ataupun mungkin KSK nya juga tidak sama dengan di KTP , hal tersebut akan menyulitkan petugas yang menangani Prona, untuk itu agar program tersebut cepat selesai BPN minta supaya kelengkapan admnistrasinya segera dicukupi, “ Imbuhnya (Ant).

Posting Lainnya
BUPATI LAMONGAN MENYAMPAIKAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DI DPRD
21 Maret 2025
Lamongan- baru saja dilaksanakan Paripurna di Gedung DPRD Lamongan yaitu dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024, Paripurna Tersebut dipimpin oleh wakil [......]
Komisi B Ke Yogyakarta
19 Maret 2025
Dalam rangka kunjungan terkait Peran DPRD dalam Mengoptimalisasikan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG)1. Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) adalah program dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang diluncurkan [......]
Pimpinan DPRD Lamongan Dengan DPRD Kabupaten Kota Lainnya Membahas Persiapan LKPJ Pemerintah Daerah
19 Maret 2025
Pimpinan DPRD Lamongan Dengan DPRD Kabupaten Kota Lainnya Membahas Persiapan LKPJ Pemerintah DaerahKetua Pimpinan DPRD Lamongan Berdiskusi panjang Dengan DPRD Kabupaten Kota Lainnya Membahas Persiapan LKPJ [......]
Ketua DPRD Bersama Bupati dan Sekda Lamongan Hadir Dalam Rakor yang diadakan oleh KPK
19 Maret 2025
Rapat koordinasi tersebut adalah dalam rangka komitmen untuk kepala daerah pasca pelaksanaan pilkada dan pelantikan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Dalam Mewujudkan tata kelola [......]
Pimpinan DPRD Ke ke BAPERLITBANG Kabupaten Karanganyar
13 Maret 2025
Singkronisasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 ke BAPERLITBANG Kabupaten Karanganyar melakukan sinkronisasi proyeksi kemampuan pendanaan RPD Tahun 2024-2026 pada tanggal 1 Februari 2023.  Rencana Kerja Pemerintah [......]
4 DPRD Kabupaten melakukan Koordinasi Ke DPRD Kota semarang
11 Maret 2025
Pelaksanaan SE Mendagri nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan  dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun 2025, Efisiensi anggaran dilakukan dengan membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi [......]
Komisi C Koordinasi Ke Dinas Perhubungan Kota Semarang terkait Pengelolahan Parkir
11 Maret 2025
Kelembagaan Dan Pengelolaan Kewenangan Pengelolaan Penyelenggaraan dan Pengelolahan parkir dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan dan regulasi yang berlaku di setiap daerah. Secara umum, pengelolaan dan penyelenggaraan parkir [......]
Penyampaian Visi Misi Bupati Lamongan
10 Maret 2025
Dprd Kaabupaten Lamongan Menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pidato Sambutan dan Penyampaian Visi Misi Bupati Dan Wakil Bupati Lamongan, Rapat tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Lamongan Mukhammad Freddy [......]
Pimpinan DPRD Ke Baperitbangda Blora
10 Maret 2025
Implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Dampaknya Terhadap Pembangunan di Daerah. [......]
Pencarian
LAPOR!

SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmat, Rangge, Sukomulyo, No 43 - 49 Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62216
  • sekretariatdprdlamongan0@gmail.com
  • (0322) 317794
  • +6281319848633
© 2025 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan