Pemerintah Kabupaten Lamongan City Branding Lamongan Megilanlamongankab.go.id
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Berita

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN LAMONGAN DALAM RANGKA PENYAMPAIAN NOTA PENJELASAN RAPERDA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Rabu, 02 September 2026 14 dilihat
RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN LAMONGAN DALAM RANGKA PENYAMPAIAN NOTA PENJELASAN RAPERDA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LAMONGAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan.

Rapat Paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Lamongan Dr.H.Yuhronur Efendi,M.B.A.,M.Ek. Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara,S.T.,B.Eng.,M.Sc serta dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lamongan M.Freddy Wahyudi,S.E. Turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lamongan, Para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Lamongan.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam upaya penyempurnaan landasan hukum pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi.
Penyesuaian Aturan demi Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD. 
Dalam nota penjelasannya bahwa perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan dinamika regulasi nasional serta tuntutan pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Langkah penyempurnaan aturan pajak serta retribusi daerah sangat krusial agar pelaksanaan di lapangan berjalan adil dan tetap mampu mendorong pertumbuhan iklim investasi di Kabupaten Lamongan.

"Peraturan ini diarahkan untuk menyelaraskan kebijakan tata kelola keuangan daerah dengan aturan perundang-undangan yang berlaku , sekaligus memperkuat daya saing daerah melalui sistem perpajakan yang modern dan terintegrasi."
Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, M. Freddy Wahyudi, menyambut baik dan berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, serta mampu menopang pembangunan daerah yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Lamongan."
Bagikan:
Baca Juga

Artikel Terkait