SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

POLA PERIJINAN AMDAL DI KABUPATEN REMBANG MENGUNAKAN SISTEM OSS (ONLINE SINGLE SUBMISION)

berita
19 September 2019
944x dilihat
POLA PERIJINAN AMDAL DI KABUPATEN REMBANG MENGUNAKAN SISTEM OSS (ONLINE SINGLE SUBMISION)

Pengelolaan tata ruang merupakan bagian penting dari pembangunan di wilayah Kabupaten atau kota. Dalam pembangunan  harus memperhatikan Analisa dampak Lingkungan (Amdal). Oleh karena itu Komisi C melakukan study banding ke Pemerintah Kabupaten Rembang, Diterima  oleh Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Rembang Bapak  Drs. Noor Effendi.

Nor Efendi menyampaikan di Rembang Setiap perusahaan yang akan berdiri harus memaparkan AMDALnya, izin usaha di Rembang melalui sistem  OSS pusat (Online Single Submission). Sistim tersebut memudahkan pelaku usaha bisa mengakses perijinan dari manapun dan kapanpun melalui online. Dengan catatan pengusaha harus memenuhi persyaratannya antara lain Izin lokasi, izin lingkungan, izin mendirikan lingkungan dan sertifikat layak fungsi (SLF).

Komisi C berharap agar Kabupaten Lamongan dapat menerapkan OSS terpadu untuk perijinan dan juga AMDALNYA.

Posting Lainnya

SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 43-49, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • sekretariatdprdlamongan0@gmail.com
  • (0322) 317794
  • +6281319848633
Logo Branding Lamongan
© 2025 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan