LAMONGAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah perubahan atas peraturan daerah kabupaten lamongan nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamongan. 





Agenda Rapat Paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Lamongan @yuhronur_yes , Wakil Bupati Lamongan @dirhamaksara , serta dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lamongan @freddy.wahyudi.50 Turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah @sekdalamongan , Para asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan anggota DPRD Kabupaten Lamongan @dprd_lamongan_new

Melalui penyampaian pandangan umum, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Lamongan memberikan tanggapan, masukan, serta catatan strategis terkait:
1. Optimalisasi Penerimaan: Menatap peluang peningkatan PAD dari sektor pajak dan retribusi secara transparan dan akuntabel.

2. Kemudahan Berusaha: Memastikan tarif pajak dan retribusi yang ditetapkan tetap berkeadilan serta tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha di Lamongan.

3. Efektivitas Pelayanan: Pemanfaatan digitalisasi sistem pemungutan pajak untuk meminimalisir kebocoran dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyambut baik seluruh masukan dan masukan konstruktif yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Langkah penyelarasan Perda ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendorong pembangunan Kabupaten Lamongan secara berkelanjutan.
Selanjutnya, jawaban atau tanggapan Pemerintah Kabupaten Lamongan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut akan disampaikan pada sidang paripurna tahap berikutnya."





