LAMONGAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Paripurna dalam agenda Jawaban Bupati atas Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan.



Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lamongan Husen S.Ag.,M.Pd serta dihadiri langsung oleh Bupati Lamongan Dr. H. Yuhronur Efendi, M.B.A., M.Ek dan Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara, S.T., B.Eng., M.Sc. , Anggota DPRD Kabupaten Lamongan , Forkopimda, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Dalam penyampaiannya, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi memberikan tanggapan komprehensif atas saran, masukan yang sebelumnya disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Penyesuaian regulasi ini dinilai sangat strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan beban ekonomi masyarakat.

Poin-Poin Utama Tanggapan Eksekutif diantaranya :
- Optimalisasi Pendapatan Daerah: Pemerintah daerah berkomitmen melakukan pemutakhiran data objek dan subjek pajak untuk meningkatkan akurasi potensi retribusi daerah.
- Layanan Digital: Penerapan digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi akan terus diperluas guna mempermudah akses masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi.
- Perlindungan Masyarakat dan UMKM: Penyesuaian tarif retribusi tetap memperhatikan kearifan lokal dan daya beli masyarakat, khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Melalui jawaban eksekutif ini, diharapkan proses pembahasan Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah berkeadilan untuk Kemajuan Lamongan".





