BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN LAMONGAN
Lamongan ? DPRD Kabupaten Lamongan menggelar rapat paripurna, Rabu (11/9). Rapat tersebut dalam rangka mengumumkan dan menetapkan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Lamongan Masa Jabatan 2019-2024.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Lamongan, Abdul Ghofur, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pimpinan DPRD berasal dari Partai Politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.
?Memperhatikan hal tersebut, Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak antara lain Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Amanat Nasional?, ujarnya.
Dalam rapat diumumkan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Lamongan Masa Jabatan 2019-2024 sebagai berikut:
Selanjutnya, setelah mengumumkan dan menetapkan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Lamongan Masa Jabatan 2019-2024, maka akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Lamongan untuk diresmikan pengangkatannya sebagai Pimpinan Definitif.