Komisi C Koordinasi Ke Dinas Perhubungan Kota Semarang terkait Pengelolahan Parkir

Berita 11 Maret 2025 93
Komisi C Koordinasi Ke Dinas Perhubungan Kota Semarang terkait Pengelolahan Parkir

Kelembagaan Dan Pengelolaan Kewenangan Pengelolaan

Penyelenggaraan dan Pengelolahan parkir dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan dan regulasi yang berlaku di setiap daerah. Secara umum, pengelolaan dan penyelenggaraan parkir di Kota Semarang di bawah Badan Pendapatan Daerah untuk parkir di tempat khusus, dan Dinas Perhubungan untuk parkir di luar tempat khusus. Organisasi Perangkat Daerah tersebut menerapkan aspek pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan area parkir untuk kendaraan bermotor. 


Berdasarkan Peraturan Walikota Semarang No 106 Tahun 2021 tentang SOTK di lingkungan Dinas Perhubungan, susunan organisasi dan kedudukan Bidang Parkir yang mempunyai dua seksi yaitu:

1) Seksi Pemungutan dan

2) Seksi Penataan dan Perijinan.




SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmat, Rangge, Sukomulyo, No 43 - 49 Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62216
  • sekretariatdprdlamongan0@gmail.com
  • (0322) 317794
  • +6281319848633
© 2025 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan