Lamongan, 15 September 2025 – Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan menerima Audiensi Warga Dusun Glogok Desa Sumberwudi dan PT. Protelindo terkait BTS Tower. Audiensi ini dihadiri oleh Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan dan Warga Dusun Glogok Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng.
Perwakilan warga Dusun Glogok yang berdekatan dengan Tower BTS milik PT. Protelindo banyak yang terganggu kesehatannya antara lain sering pusing-pusing, sakit jantung san sakit lainnya diindasikan terdampak radiasi dari tower BTS milik PT. Protelindo. Sampai dengan akhir bulan Agustus 2025 ini, sudah terjadi 4 kali terdapat Spearpart (berupa paralon dan barang lainnya yang terjatuh) dan juga menimpah rumah warga.
Perwakilan dari kuasa hukum dari warga Dusun Glogok Desa Sumberwudi meminta kepada Pihak DPRD Kabupaten Lamongan untuk mengadakan evaluasi dan pencabutan izinnya melalui Pemerintah Kabupaten (Dinas terkait) agar dilakukan pembongkaran Tower BTS milik PT. Protelindo tersebut di Dusun Glogok Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng mengingat sejak tahun 2015, masyarakat sekitar lingkungan Tower BTS milik PT. Protelindo tersebut pernah memohon kepada Pemerintah Kabupaten untuk mengadakan pencabutan izinnya. Harapan kami bahwa pada tahun 2025 ini sudah ada program dan Keputusan Pemerintah Kabupaten Lamongan terkait keberadaan Tower BTS milik PT. Protelindo.
Pada prinsipnya Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan mengapresiasi dan menerima usulan dan masukan serta permasalahan-permasalahan dari Dusun Glogok, Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng terkait dampak terhadap Tower BTS milik Protelindo yang selama ini mengganggu, keamanan, kenyamanan dan Kesehatan Masyarakat sekitar. Dengan permasalahan yang dihadapi saat ini, untuk penyelesaiannya kami akan membantu sepenuhnya dengan dasar-dasar peraturan yang berlaku, kenyataan data dan fakta dilapangan. Kami akan menindaklanjuti dengan mengundang Pemerintah Daerah dengan menghadirkan Dinas Instansi terkait Kabupaten Lamongan dan Tower BTS milik PT. Protelindo.